Mulai 1 Oktober 2020 12 Perusahaan Digital Dikenakan PPN 10%
![]() |
| sumber: google |
Terkait dengan barang dan jasa digital yang dibeli oleh masyarakat Indonesia yang berasal dari luar negeri, Direktur Jenderal Pajak (DJP) sudah menetapkan banyaknya 12 perusahaan yang dinilai sudah memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia.
12 perusahaan tersebut yang sudah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP), yakni sebagai berikut:
- Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
- Zoom Video Communications, Inc.
- LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
- McAfee Ireland Ltd.
- Microsoft Ireland Operations Ltd.
- Mojang AB
- Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
- PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
- Skype Communications SARL
- Twitter International Company
- PT Jingdong Indonesia Pertama
- PT Shoppe International Indonesia
Pemungutan PPN yang dikenakan DJP oleh ke-12 perusahaan tersebut sebanyak 10% dan sudah mulai diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 2020. Jadi dengan itu para perusahan harus membayar PPN kepada DJP sebanyak 10% dari harga sebelum pajak dan wajib dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah. Jumlah total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 28 badan usaha.
Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
Sumber: Ayobandung.com

Comments
Post a Comment